Legal Analysis of Online Sales Transactions from the Perspective of Sharia Economic Law: Validity, Legitimacy, and Implementation Challenges
DOI:
https://doi.org/10.61536/alurwah.v3i2.369Keywords:
Hukum Islam, Jual Beli Online, Validitas KeabsahanAbstract
Perkembangan teknologi informasi di Indonesia mendorong meningkatnya transaksi jual beli melalui e-commerce yang menawarkan kemudahan, namun juga menimbulkan tantangan baru terkait kejelasan akad, kepastian hukum, dan risiko transaksi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji Al-Qur’an, Hadis, regulasi nasional, serta Fatwa DSN-MUI No. 146 Tahun 2021 untuk menilai keabsahan transaksi elektronik menurut hukum Islam. Kajian difokuskan pada pemenuhan rukun dan syarat jual beli, transparansi informasi, perlindungan konsumen, serta kesesuaian mekanisme pembayaran dan pengiriman dengan prinsip syariah. Hasil penelitian diharapkan memberi kontribusi bagi pengembangan literatur dan rekomendasi penguatan regulasi transaksi digital berbasis syariah.
Downloads
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aulia Rahma Hafizha, Hanifa Khoirunnisa, Salma Nur Halizah, Della Puspitasari, Ahmadzaki Fadhila, Diana Setiawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.









